DERAPWAKTU.COM, JAKARTA – Penyidikan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh nasional memasuki babak baru.
Bareskrim Polri menetapkan mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (Kadiv TIK) Polri Irjen Slamet Uliandi sebagai tersangka keempat.
Penetapan ini sekaligus memperluas lingkaran pihak yang harus mempertanggungjawabkan dugaan penyadapan tanpa prosedur yang sah di lingkungan kepolisian.
Sebelumnya, tiga orang telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka, yakni mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Perkembangan terbaru tersebut disampaikan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2026).
Suhermanto mengatakan penetapan Slamet Uliandi dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menemukan unsur perbuatan melawan hukum.
Dengan demikian, jumlah tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal tersebut kini menjadi empat orang.
Diduga Beri Persetujuan Penyadapan dan Penghapusan Data
Dalam pemaparan penyidik, Slamet Uliandi diduga memiliki peran penting dalam mekanisme operasional pemantauan komunikasi di lingkungan Bareskrim.
Ia disebut berperan sebagai dewan pembina Monitoring Center (MC) Bareskrim Polri. Slamet juga pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Monitoring Bareskrim pada periode 2010–2019.
Dirtipidsiber Bareskrim Brigjen Suhermanto menjelaskan, tersangka Eko Hadi Santoso dan Ahrie Sonta harus meminta izin kepada Slamet apabila akan melaksanakan provisioning atau penyadapan.
Dengan kata lain, persetujuan Slamet diduga menjadi bagian dari mekanisme yang memungkinkan tindakan tersebut dilakukan.
Peran itu juga dikaitkan dengan dugaan penghapusan hasil penyadapan.
Menurut keterangan penyidik, pada awal Oktober 2026, Ahrie Sonta meminta izin kepada Slamet untuk menghapus file hasil penyadapan yang tersimpan selama ini. Permintaan tersebut disebut disetujui.
Fakta inilah yang menjadi salah satu bagian penting dalam pengembangan penyidikan, terutama untuk menelusuri siapa yang memberikan persetujuan, bagaimana proses penghapusan dilakukan, dan sejauh mana keterlibatan masing-masing pihak.
Tiga Tersangka Ditahan, Slamet Belum Ditahan
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Slamet Uliandi belum ditahan.
Polisi menyebut kondisi kesehatannya menjadi pertimbangan. Slamet saat ini dilaporkan dalam kondisi sakit pascastroke.
Sementara itu, tiga tersangka sebelumnya, yakni Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta Nasution, dan Eko Hadi Santoso, telah ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Terhadap Slamet, penyidik menerapkan pasal berlapis, antara lain Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) mengenai akses ilegal, Pasal 258 ayat (1) KUHP Nasional, serta Pasal 32 ayat (1) UU ITE juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Penerapan pasal tersebut berkaitan dengan dugaan akses tanpa hak, intersepsi informasi elektronik, dan penghapusan informasi elektronik.
Pemeriksaan Meluas, 13 Saksi dan Lima Ahli Diperiksa
Pengembangan perkara juga terlihat dari bertambahnya jumlah pihak yang dimintai keterangan.
Hingga Kamis (5/11/2026), penyidik telah memeriksa 13 saksi dan lima ahli. Para ahli terdiri atas tiga ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE) serta dua ahli pidana.
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto juga telah membentuk tim khusus untuk mengusut perkara tersebut.
Penyidik terus menelusuri dugaan penyadapan yang berlangsung pada periode 2025–2026 melalui sistem Lawful Interception Management System (LIMS).
Dalam pengungkapan awal, Kabareskrim Komjen Asep Safrudin menyebut sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke sistem tanpa proses verifikasi dan tanpa berkaitan dengan penyelidikan maupun penyidikan yang sah.
Penyidik juga menduga penghapusan file hasil penyadapan dilakukan pada Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak aktivitas tersebut.
Polri Ingatkan Publik soal Informasi Viral
Di tengah perkembangan penyidikan, Polri turut menyoroti maraknya informasi yang beredar di media sosial.
Suhermanto mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum tentu benar mengenai perkara tersebut.
Ia menegaskan bahwa penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah.
Imbauan ini menjadi relevan setelah sebelumnya beredar daftar 43 nama tokoh yang diklaim sebagai target penyadapan serta sekitar empat rekaman suara yang disebut-sebut berkaitan dengan perkara tersebut.
Daftar dan rekaman itu ramai diperbincangkan warganet. Salah satu potongan audio bahkan memuat kalimat bernada emosional, seperti “Aku sudah muak” dan “Salah apa aku”.
Namun, hingga perkembangan yang disampaikan Polri pada Kamis (5/11/2026), belum ada konfirmasi resmi yang memastikan bahwa empat rekaman suara tersebut merupakan hasil penyadapan dalam perkara ini.
Demikian pula daftar 43 nama yang beredar. Bareskrim sebelumnya hanya menyebut kategori sasaran, meliputi Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi kemasyarakatan, LSM, dan pengusaha.
Yusril Ihza Mahendra juga pernah menyatakan belum dapat memastikan sejumlah nama yang beredar, termasuk Muzakir Manaf alias Mualem dan Wali Nanggroe Malik Mahmud Al-Haythar.
Yusril Sebut Ada Indikasi Makar, Masih Didalami
Perkembangan lain yang menambah perhatian publik adalah pernyataan Yusril Ihza Mahendra mengenai kemungkinan arah perkara.
Pada Selasa (3/11/2026), Yusril menyatakan belum ada indikasi yang mengarah pada makar. Saat itu, ia menjelaskan bahwa pasal yang diterapkan kepada para tersangka masih berkaitan dengan penyadapan dan intersepsi elektronik.
Namun, sehari kemudian, Rabu (4/11/2026), dalam konferensi pers di Museum Tsunami Aceh, Banda Aceh, Yusril menyampaikan bahwa pengembangan penyelidikan dan penyidikan mulai menemukan indikasi yang mengarah pada dugaan makar.
Ia menyebut Pasal 191 dan Pasal 193 KUHP Nasional sebagai ketentuan yang relevan untuk didalami.
Menurut Yusril, penyidik perlu menelusuri motif dan tujuan penyadapan, termasuk kemungkinan adanya upaya melumpuhkan Presiden agar tidak dapat menjalankan kekuasaan pemerintahan.
Meski demikian, Yusril menegaskan bahwa indikasi tersebut masih harus didalami. Hingga penetapan tersangka, alat bukti permulaan yang dimiliki penyidik masih berkaitan dengan dugaan penyadapan dan intersepsi.
Artinya, para tersangka belum diumumkan dijerat dengan pasal makar.
Empat Tersangka, Pertanyaan Publik Belum Terjawab
Bertambahnya jumlah tersangka menjadi empat orang memperlihatkan bahwa penyidikan tidak berhenti pada pihak yang diduga melakukan atau memerintahkan penyadapan.
Peran pihak yang memberikan persetujuan hingga dugaan penghapusan hasil sadapan kini ikut menjadi perhatian.
Namun, sejumlah pertanyaan masih menunggu jawaban yang juga ramai menjadi tanya di ruang publik.
Siapa saja yang benar-benar menjadi sasaran penyadapan? Apa tujuan pengumpulan informasi tersebut? Apakah rekaman suara yang beredar memiliki hubungan dengan sistem LIMS? Dan apakah masih ada pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban?
Publik juga menunggu penjelasan resmi mengenai daftar nama yang beredar serta keaslian rekaman suara yang viral.
Di tengah perkara yang kini telah menyeret empat jenderal sebagai tersangka, kepastian hukum tidak cukup hanya dengan mengumumkan penambahan tersangka. Transparansi mengenai peran masing-masing pihak, bukti elektronik, dan alur penghapusan data menjadi bagian penting untuk menjawab besarnya perhatian masyarakat terhadap kasus ini.
(derapwaktu.com/banyulangit)
Komentar (0)