DERAPWAKTU.COM, JAKARTA – Kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memasuki babak serius. 

Tak hanya menghadapi ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara, perkara ini kini memunculkan pertanyaan lebih besar di ruang publik: siapa sebenarnya aktor yang berada di balik operasi penyadapan tersebut?

Desakan agar kasus ini diusut sampai ke akar-akarnya mulai mengemuka. Publik tidak hanya menunggu proses hukum terhadap tiga jenderal yang telah ditetapkan sebagai tersangka,.

Lebih dari itu juga mempertanyakan siapa yang memerintahkan, siapa yang berkepentingan, dan untuk tujuan apa informasi hasil penyadapan itu dikumpulkan.

Bahkan, di tengah dinamika politik nasional, muncul pula narasi yang mengaitkan kasus ini dengan kontestasi politik menuju Pemilihan Presiden (Pilpres) 2029. 

Namun, sejauh ini belum ada bukti atau keterangan resmi penyidik yang mengonfirmasi adanya hubungan antara dugaan penyadapan tersebut dan agenda politik 2029.


Terancam Hukuman Maksimal 10 Tahun

Bareskrim Polri menetapkan Listyo Sigit bersama dua perwira tinggi Polri, yakni Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso, sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menjelaskan, ketiganya disangkakan dengan sejumlah ketentuan pidana. Salah satunya Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang memiliki ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 332 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal delapan tahun penjara.

Dengan demikian, angka 10 tahun merupakan ancaman pidana maksimal dari salah satu pasal yang disangkakan, bukan putusan hukuman yang telah dijatuhkan pengadilan.


Penyadapan Diduga Sasar Banyak Kalangan

Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026), Asep mengungkapkan dugaan penyadapan berlangsung pada periode 2025 hingga 2026.

Modus yang diungkap penyidik antara lain memasukkan sejumlah nomor telepon ke server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi dan tanpa dasar penegakan hukum yang sah.

Nomor-nomor yang diduga menjadi sasaran bukan hanya milik Presiden Prabowo Subianto. 

Penyidik menyebut penyadapan juga diduga menyasar pejabat negara, tokoh politik, insan media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga kalangan pengusaha.

Sekitar Oktober 2026, penyidik juga menduga terjadi penghapusan berkas hasil penyadapan dari sistem LIMS. Seorang petugas yang mengetahui dugaan penyimpangan tersebut kemudian membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.

Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli. Sebanyak 16 perangkat elektronik turut disita, terdiri dari 11 telepon seluler, satu iPad, dan empat flashdisk. Ketiga tersangka kini telah menjalani pemahanan di Mabes Polri. 


Yusril: Jangan Menebak-nebak Aktor intelektual

Pertanyaan mengenai siapa aktor intelektual di balik perkara ini juga mendapat perhatian pemerintah.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan penyidik masih mendalami tujuan penyadapan, pihak-pihak yang berkepentingan, serta kemungkinan adanya aktor intelektual.

Yusril mengingatkan agar publik tidak membangun kesimpulan hanya berdasarkan dugaan. Menurutnya, proses hukum harus bertumpu pada bukti, bukan prasangka.

Ia juga menyebut kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pihak asing, belum dapat dipastikan dan masih menjadi ranah pendalaman penyidik.

Pernyataan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa penetapan tiga tersangka belum otomatis menjawab seluruh pertanyaan mengenai rangkaian perkara ini.


Narasi Pilpres 2029 Perlu Diuji dengan Bukti

Di tengah perhatian publik, muncul pula spekulasi yang menghubungkan kasus penyadapan dengan peta politik menuju Pilpres 2029. 

Narasi ini berkembang seiring munculnya pertanyaan mengenai siapa yang diuntungkan dari pengumpulan informasi terhadap Presiden, pejabat negara, tokoh politik, dan berbagai kelompok masyarakat.

Namun, hubungan tersebut belum terbukti. Belum ada keterangan resmi yang menyatakan penyadapan dilakukan untuk kepentingan kontestasi Pilpres 2029 ataupun untuk mengamankan kepentingan politik tertentu.

Karena itu, pertanyaan mengenai kemungkinan motif politik harus tetap ditempatkan sebagai spekulasi sampai penyidik menemukan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sementara itu, Irwasum Polri Komjen Asep Edi Suheri menegaskan dugaan tindakan ilegal tersebut merupakan perbuatan oknum dan bukan kebijakan institusi Polri. Pengawasan internal, kata dia, dilakukan agar pemeriksaan berjalan profesional dan proporsional.

Kini, tantangan terbesar penyidik bukan hanya membuktikan dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada tiga tersangka. 

Lebih jauh, penyidikan ditunggu untuk mengungkap siapa saja yang terlibat, bagaimana rantai komandonya, siapa yang menerima atau memanfaatkan hasil penyadapan, serta apakah ada pihak lain yang ikut mengendalikan operasi tersebut.

Sebab, jika dugaan penyadapan menyasar Presiden hingga berbagai kelompok masyarakat, perkara ini bukan sekadar persoalan pelanggaran prosedur teknis. 

Transparansi pengungkapan aktor, motif, dan penggunaan hasil penyadapan menjadi bagian penting untuk menjawab pertanyaan publik.

Siapa aktor di baliknya? Itulah pertanyaan yang kini menunggu jawaban melalui proses hukum dan pembuktian.

(derapwaktu.com/banyulangit)