DERAPWAKTU.COM, JAKARTA – Kasus dugaan penyadapan telepon Presiden yang dilakukan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terus menyita perhatian luas publik di negeri ini.

Presiden Prabowo Subianto mengetahui dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon pribadinya setelah menerima laporan langsung dari Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto.

Fakta tersebut diungkap Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. 

Menurut Yusril, Kapolri melaporkan persoalan itu kepada Presiden karena menyangkut keamanan kepala negara dan kepentingan nasional.

"Sudah barang tentu Presiden tahu karena dilaporkan oleh Kapolri kepada beliau," kata Yusril dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.

Yusril menjelaskan, penyadapan terhadap Presiden dan sejumlah menteri bukan persoalan sederhana. Terlebih, hingga kini tujuan pengumpulan informasi melalui penyadapan tersebut belum sepenuhnya terungkap.

"Bayangkan seorang Presiden diintersep, disadap. Bayangkan para menteri disadap, dan kita sebenarnya tidak tahu untuk apa penyadapan itu dilakukan. Itu bukan masalah sederhana, itu masalah serius bagi sebuah negara," ujarnya.

Informasi mengenai laporan Kapolri tersebut sekaligus memperlihatkan bagaimana dugaan penyadapan yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berkembang menjadi perkara serius di lingkungan pemerintahan dan institusi kepolisian.


Dugaan Penyadapan Berlangsung Sejak 2025

Berdasarkan pemaparan Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin, dugaan penyadapan ilegal berlangsung dalam rentang 2025 hingga 2026.

Sasarannya bukan hanya nomor telepon Presiden Prabowo, tetapi juga sejumlah pejabat negara, menteri, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi masyarakat, aktivis lembaga swadaya masyarakat, hingga kalangan pengusaha.

Dalam menjalankan aksinya, para tersangka diduga memanfaatkan sistem Lawful Interception Management System (LIMS), yakni sistem yang berkaitan dengan mekanisme intersepsi atau penyadapan secara sah untuk kepentingan penegakan hukum.

Namun, menurut hasil penyidikan yang disampaikan Bareskrim, sejumlah nomor telepon target diduga dimasukkan ke dalam server LIMS tanpa melalui prosedur verifikasi dan tanpa dilengkapi dasar penegakan hukum yang sah.

Penyidik menduga proses tersebut dilakukan tanpa surat permohonan dari penyidik maupun lampiran laporan polisi sebagaimana mekanisme yang seharusnya dipenuhi.

Dengan demikian, persoalan yang diselidiki bukan semata-mata penggunaan perangkat penyadapan, melainkan dugaan penyalahgunaan sistem yang semestinya hanya digunakan berdasarkan kewenangan dan prosedur hukum.


Jejak Penyadapan Diduga Dihapus

Perkembangan lain yang menjadi perhatian penyidik adalah dugaan penghapusan jejak aktivitas penyadapan.

Bareskrim mengungkapkan, sekitar Oktober 2026 diduga terjadi penghapusan berkas dan log pada sistem LIMS. 

Penghapusan tersebut diduga bertujuan menghilangkan riwayat aktivitas penyadapan.

Dugaan penghilangan jejak elektronik itu kemudian menjadi bagian dari perkara yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Informasi mengenai dugaan penyimpangan tersebut kemudian dilaporkan kepada Bareskrim pada 30 Oktober 2026 oleh seorang petugas yang mengetahui persoalan tersebut.

Penyidik selanjutnya melakukan pendalaman melalui pemeriksaan saksi, ahli, serta analisis barang bukti elektronik dengan pendekatan Scientific Crime Investigation.


Tiga Jenderal Ditetapkan Tersangka

Setelah melakukan serangkaian penyidikan, Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi sebagai tersangka.

Mereka adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP), Irjen Ahrie Sonta Nasution (ASN), serta Irjen Eko Hadi Santoso (EH).

Penetapan tersangka diumumkan langsung Kabareskrim Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.

Penyidik menyatakan telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli. Sebanyak 16 perangkat elektronik juga disita, terdiri atas 11 telepon seluler, satu unit iPad, dan empat flashdisk.

Ketiganya kemudian ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri.

Sementara itu, seorang perwira tinggi lain berinisial SU masih berstatus sebagai saksi. Penyidik belum menyatakan yang bersangkutan sebagai tersangka.

Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 258 dan Pasal 332 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Salah satu pasal yang disangkakan memiliki ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. Namun, ancaman tersebut bukan berarti para tersangka telah dijatuhi hukuman. Penentuan kesalahan dan pidana tetap melalui proses peradilan.


Prabowo Perintahkan Kasus Diusut Tanpa Ditutup-tutupi

Setelah menerima laporan Kapolri, Presiden Prabowo menginstruksikan agar perkara tersebut diproses secara tegas sesuai ketentuan hukum.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden telah memberikan petunjuk kepada Kapolri agar penanganan perkara dilakukan secara objektif, transparan, dan tidak ada informasi yang ditutup-tutupi.

"Bapak Presiden sudah memberikan petunjuk kepada Bapak Kapolri untuk dilakukan proses sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seobjektif mungkin tanpa ada yang ditutup-tutupi," kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Prasetyo juga menyebut dugaan penyadapan terhadap kepala negara dan sejumlah pejabat negara merupakan persoalan serius karena menyangkut informasi sensitif yang dapat membahayakan kepentingan dan kedaulatan negara.


Listyo Dicopot dari Jabatan KSP

Dampak langsung dari perkembangan perkara ini juga terjadi di lingkungan Istana.

Pada Rabu (4/11/2026), Presiden Prabowo menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Listyo Sigit dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP).

Mensesneg Prasetyo Hadi mengumumkan keputusan tersebut di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta. 

Untuk mengisi posisi sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) KSP.

Pencopotan tersebut menjadi perkembangan penting setelah Listyo ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam perkara dugaan penyadapan ilegal.

Meski demikian, pemberhentian dari jabatan KSP merupakan keputusan administratif pemerintahan dan tidak menggantikan proses pembuktian pidana di pengadilan.


Siapa yang Memerintahkan dan untuk Kepentingan Apa?

Di tengah rangkaian perkembangan tersebut, pertanyaan paling mendasar justru belum terjawab: siapa yang sebenarnya berkepentingan dengan informasi hasil penyadapan?

Penyidik masih ditunggu untuk mengungkap motif, alur perintah, pihak yang menerima hasil intersepsi, serta kemungkinan adanya pihak lain di luar tiga tersangka yang telah ditetapkan.

Yusril sebelumnya juga menegaskan bahwa perkara yang ditangani saat ini merupakan dugaan tindak pidana penyadapan dan pelanggaran terkait data elektronik, bukan perkara makar.

Karena itu, pengungkapan kasus ini tidak cukup hanya berhenti pada siapa yang diduga mengoperasikan sistem penyadapan. 

Publik juga menunggu penjelasan mengenai siapa yang memerintahkan, untuk tujuan apa, dan apakah hasil penyadapan tersebut pernah digunakan untuk kepentingan tertentu.

Pertanyaan-pertanyaan itulah yang kini menjadi pekerjaan besar penyidik untuk menjawabnya melalui proses hukum dan pembuktian.

(derapwaktu.com/banyulangit)