DERAPWAKTU.COM, JAKARTA – Perkembangan mengejutkan terjadi di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden RI Prabowo Subianto.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan langsung Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026).

Tidak hanya Listyo Sigit, penyidik juga menetapkan dua perwira tinggi Polri lainnya sebagai tersangka, yakni Kadivkum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.

"Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP," kata Asep dalam konferensi pers tersebut, sebagaimana diberitakan Kompas.com.


Penyadapan Diduga Sasar Presiden hingga Tokoh Politik

Kasus ini menjadi perhatian serius karena dugaan penyadapan disebut tidak hanya menyasar Presiden Prabowo Subianto.

Menurut keterangan Kabareskrim, penyadapan tanpa prosedur yang sah tersebut diduga juga menyasar sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi kemasyarakatan (ormas), hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM).

"Terhadap para tersangka tersebut diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM," ujar Asep.

Pengungkapan ini membuka persoalan serius mengenai dugaan penyalahgunaan kewenangan dan penggunaan sistem penyadapan di lingkungan kepolisian.


Diduga Gunakan Sistem Penyadapan Internal Polri

Berdasarkan informasi awal mengenai konstruksi perkara, penyidik mendalami dugaan penyisipan sejumlah nomor telepon ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) Polri tanpa melalui proses verifikasi dan prosedur penegakan hukum yang sah.

Sistem tersebut berkaitan dengan pengelolaan penyadapan untuk kepentingan penegakan hukum.

Dugaan lainnya menyangkut penghapusan sejumlah file hasil penyadapan pada Oktober 2026. Penghapusan tersebut diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak aktivitas penyadapan.

Namun, detail mengenai bukti elektronik, peran masing-masing tersangka, serta rangkaian peristiwa yang menjadi dasar penetapan tersangka masih perlu dijelaskan lebih terperinci oleh penyidik.


Tiga Jenderal, Satu Perkara Besar

Penetapan Listyo Sigit menjadi sorotan tersendiri mengingat rekam jabatannya sebagai mantan Kapolri yang memimpin institusi Polri selama beberapa tahun.

Kini, namanya bersama dua jenderal lainnya masuk dalam perkara dugaan penyadapan ilegal yang disebut menyasar kepala negara.

Publik tentu menunggu penjelasan lebih jauh mengenai bagaimana sistem penyadapan internal kepolisian diduga digunakan di luar prosedur, siapa saja yang menjadi sasaran, serta sejauh mana keterlibatan masing-masing tersangka.

Perlu ditegaskan, penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan bukan putusan bersalah. Para tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri dan asas praduga tak bersalah harus dihormati.


Ujian Transparansi Penegakan Hukum

Kasus ini bukan hanya menyangkut tiga nama jenderal di lingkungan Polri. Dugaan penyadapan terhadap Presiden dan sejumlah pejabat negara juga menyentuh persoalan perlindungan komunikasi, keamanan negara, serta akuntabilitas penggunaan kewenangan aparat penegak hukum.

Masyarakat kini menunggu pengungkapan perkara secara transparan, termasuk alat bukti yang dimiliki penyidik, motif dugaan penyadapan, dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Perkembangan berikutnya akan menjadi perhatian publik, terutama untuk mengetahui sejauh mana penyidikan mengungkap dugaan penyalahgunaan sistem penyadapan internal Polri tersebut.

(derapwaktu.com/banyulangit)