DERAPWAKTU.COM, PELAIHARI – Perubahan badan hukum PD Baratala Tuntung Pandang menjadi PT Baratala Tuntung Pandang (Perseroda) tidak serta-merta menjamin peningkatan laba maupun setoran dividen kepada Pemerintah Kabupaten Tanah Laut (Tala).
Kinerja perusahaan daerah itu tetap bergantung pada kualitas manajemen, pemanfaatan aset, pengendalian biaya, dan strategi pengembangan usaha.
Penegasan tersebut disampaikan Wakil Bupati Tala, H Muhammad Zazuli (H Uli), saat membacakan jawaban pemerintah daerah atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 14 Tahun 2019, Selasa (13/10/2026).
Jawaban itu disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Tala di Ruang Sidang DPRD.
“Perubahan bentuk badan hukum tidak secara otomatis menjamin peningkatan laba atau kontribusi dividen. Pencapaiannya sangat bergantung pada kualitas manajemen, kelayakan kegiatan usaha, kemampuan memanfaatkan aset, efektivitas pengendalian biaya, serta ketepatan strategi pengembangan usaha,” ujar H Zazuli.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa perubahan status badan hukum perusahaan daerah bukan satu-satunya ukuran keberhasilan.
Setelah bertransformasi menjadi Perseroda, tantangan berikutnya adalah memastikan perusahaan mampu menjalankan kegiatan usaha secara efektif dan memberikan kontribusi nyata bagi daerah.
Aset Hingga Hak Tenaga Kerja Akan Diverifikasi
Menanggapi pandangan Fraksi Gerindra, H Zazuli menyatakan pemerintah daerah sependapat bahwa perubahan badan hukum harus memperhatikan kesinambungan usaha, kepastian hukum, serta perlindungan terhadap hak dan kewajiban yang telah ada.
Karena itu, pemerintah daerah bersama manajemen perusahaan akan melakukan inventarisasi dan verifikasi secara menyeluruh selama proses perubahan berlangsung.
Langkah tersebut mencakup pendataan dan rekonsiliasi aset, penelaahan perjanjian kerja sama, penyesuaian dokumen badan hukum dan perizinan, hingga penyelesaian administrasi ketenagakerjaan.
Koordinasi dengan instansi dan pihak terkait juga akan dilakukan untuk memastikan proses perubahan tidak mengabaikan aspek administratif maupun hak dan kewajiban yang telah berjalan.
Hal ini menjadi bagian penting dalam menjaga agar transformasi perusahaan tidak sekadar mengubah bentuk badan hukum, tetapi juga memberikan kepastian terhadap keberlangsungan operasionalnya.
Seluruh Fraksi Menerima untuk Dibahas
Dalam rapat tersebut, H Zazuli menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD Tala atas pemandangan umum yang telah disampaikan.
Menurut dia, seluruh fraksi dapat menerima Raperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut dalam rapat-rapat berikutnya sesuai dengan tata tertib DPRD Kabupaten Tanah Laut.
Tahapan pembahasan selanjutnya menjadi ruang bagi pemerintah daerah dan DPRD untuk mendalami substansi perubahan, termasuk memastikan aspek hukum, pengelolaan aset, dan keberlanjutan usaha telah diperhatikan.
Dengan demikian, pembahasan Raperda perubahan badan hukum PD Baratala Tuntung Pandang menjadi Perseroda tidak hanya menyangkut perubahan status perusahaan, tetapi juga menuntut kejelasan langkah penataan dan arah pengembangan usaha ke depan.
Ukuran keberhasilannya pada akhirnya bukan semata-mata perubahan nama dan bentuk badan hukum, melainkan kemampuan perusahaan daerah tersebut meningkatkan kinerja usaha dan memberikan manfaat bagi Kabupaten Tanah Laut.
(derapwaktu.com/roy)
Komentar (0)