DERAPWAKTU.COM, JAKARTA – Daftar 43 nama tokoh yang diklaim menjadi sasaran penyadapan ilegal dalam perkara yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beredar luas di media sosial. 

Nama-nama yang tercantum berasal dari berbagai kalangan, mulai dari Presiden, mantan presiden, elite politik, tokoh agama, pengusaha, aktivis hingga jurnalis.

Di antara nama yang muncul terdapat Presiden Prabowo Subianto, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Megawati Soekarnoputri, Surya Paloh, Jusuf Kalla, Ganjar Pranowo, hingga Rocky Gerung.

Namun, daftar tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya. Hingga perkembangan terakhir, Bareskrim Polri belum mengumumkan daftar resmi yang mengonfirmasi satu per satu identitas pihak yang diduga menjadi sasaran penyadapan.

Daftar itu antara lain beredar melalui unggahan media sosial. Informasi tersebut kemudian menyebar dan memancing perhatian publik karena mencantumkan sejumlah nama penting di lingkungan pemerintahan, politik, dan masyarakat.


Dari Prabowo hingga Tokoh Aktivis

Nama-nama dalam daftar tersebut memiliki latar belakang yang beragam. Selain Prabowo, SBY, dan Megawati, tercantum pula Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Sjafrie Sjamsoeddin, Hasto Kristiyanto, Muhaimin Iskandar, Bahlil Lahadalia, Zulkifli Hasan, serta Agus Harimurti Yudhoyono.

Tokoh lainnya yang disebut antara lain Habib Rizieq Shihab, Habib Bahar, Gatot Nurmantyo, Karni Ilyas, Haji Isam, Muzakir Manaf alias Mualem, dan Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al-Haythar.

Kalangan aktivis dan masyarakat sipil juga muncul dalam daftar tersebut, di antaranya Asfinawati, Farwiza Farhan, U. Hamid, dan M. Isnur.


Berikut 43 nama sebagaimana tercantum dalam unggahan yang beredar:

1. Prabowo

2. SBY

3. Megawati

4. Surya Paloh

5. Dasco

6. Sjafrie

7. Hasto

8. Imin

9. Bahlil

10. Zulhas

11. Ganjar

12. Rocky Gerung

13. Isam

14. AHY

15. Habib Rizieq

16. Habib Bahar

17. Gatot

18. Sugiono

19. Karni Ilyas

20. Akhyar

21. Hadir

22. Jejer Zainudin

23. Japto

24. Mualem

25. Hercules

26. JK

27. Malik Mahmud Al-Haythar

28. Nasrudin Umar

29. HT

30. A. Barier

31. Edy Kusnadi

32. CT

33. PK Omong

34. D. Iskan

35. Riadi

36. ET

37. A. Muzani

38. U. Hamid

39. Asfinawati

40. Farwiza Farhan

41. Teten Masduki

42. S. Iqbal

43. M. Isnur


Sejumlah nama hanya ditulis menggunakan nama depan atau singkatan sehingga identitas lengkapnya belum dapat dipastikan. Pencantuman nama dalam daftar tersebut juga tidak serta-merta membuktikan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjadi korban penyadapan.


Yusril Beri Penjelasan Berbeda dalam Dua Hari

Di tengah beredarnya daftar tersebut, perhatian publik juga tertuju pada dua pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra.

Pada Selasa (3/11/2026) malam, Yusril menyatakan bahwa perkara yang menyeret tiga perwira tinggi Polri tersebut sejauh itu masih berkaitan dengan dugaan penyadapan dan intersepsi elektronik. Ia menegaskan belum ada indikasi yang mengarah pada tindak pidana makar.

Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta. Yusril menjelaskan, pasal-pasal yang digunakan saat itu berkaitan dengan penyadapan dalam KUHP dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Namun, sehari kemudian, Rabu (4/11/2026), Yusril menyampaikan perkembangan berbeda saat memberikan keterangan pers di Museum Tsunami Aceh, Banda Aceh.

Kali ini ia mengungkapkan adanya tanda-tanda atau indikasi yang mengarah pada dugaan tindak pidana makar sebagaimana diatur dalam Pasal 191 dan Pasal 193 KUHP Nasional.

Menurut Yusril, indikasi tersebut muncul dari pengembangan penyelidikan dan penyidikan untuk menelusuri tujuan sesungguhnya dari aktivitas penyadapan.

Ia menjelaskan, penyidik tengah mendalami kemungkinan adanya tujuan melumpuhkan Presiden agar tidak dapat menjalankan kekuasaan pemerintahan.

Meski demikian, Yusril menegaskan bahwa dugaan makar tersebut belum menjadi pasal yang diterapkan kepada para tersangka. Hingga penetapan tersangka, alat bukti yang dimiliki penyidik masih berkaitan dengan dugaan penyadapan, intersepsi, dan tindak pidana ITE.

Dengan demikian, pernyataan Yusril pada 4 November merupakan perkembangan dugaan arah penyidikan, bukan pengumuman bahwa para tersangka telah resmi dijerat pasal makar.


Mualem dan Malik Mahmud Belum Bisa Dipastikan

Ketidakpastian mengenai daftar nama yang beredar juga terlihat dari keterangan Yusril terkait sejumlah tokoh Aceh.

Dalam keterangannya di Banda Aceh, Yusril mengaku belum dapat memastikan apakah Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem dan Wali Nanggroe Malik Mahmud Al-Haythar termasuk pihak yang menjadi sasaran penyadapan.

Ia juga menyatakan belum mengetahui apakah mantan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka masuk dalam daftar target.

Yusril menyebut informasi yang diketahui sejauh itu mencakup Presiden dan sejumlah menteri, tokoh politik, pengusaha, serta tokoh masyarakat.

Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa identitas pihak yang diduga disadap masih membutuhkan verifikasi lebih lanjut. Daftar yang beredar di media sosial tidak bisa dijadikan pengganti keterangan resmi penyidik.


Tiga Tersangka dan Dugaan Penyadapan Melalui LIMS

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal. Mereka masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH.

Ketiganya adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, serta Irjen Eko Hadi Santoso.

Kabareskrim Komjen Asep Safrudin mengungkapkan dugaan penyadapan berlangsung sejak 2025 hingga 2026. 

Penyidik menduga sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa proses verifikasi yang semestinya dan tidak berkaitan dengan penyelidikan maupun penyidikan yang sah.

Penyidik juga mengungkap dugaan penghapusan berkas hasil penyadapan dari sistem tersebut pada Oktober 2026.

Dalam proses penyidikan awal, polisi telah memeriksa 10 saksi dan tiga ahli. Sejumlah barang bukti turut disita, yakni 11 telepon seluler, satu iPad, dan empat flashdisk.

Ketiga tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Selain mereka, terdapat satu perwira berinisial SU yang masih diperiksa sebagai saksi.


Publik Menunggu Kepastian

Perkara ini kini menyisakan sejumlah pertanyaan mendasar. Siapa saja yang benar-benar menjadi sasaran penyadapan? Apakah 43 nama yang beredar memiliki dasar data dari sistem LIMS? Apa tujuan pengumpulan informasi tersebut, dan apakah ada pihak lain yang terlibat?

Pertanyaan itu semakin penting setelah Yusril menyampaikan adanya indikasi yang mengarah pada dugaan makar, sehari setelah ia menyatakan belum menemukan indikasi ke arah tersebut.

Namun, semua dugaan itu tetap harus diuji melalui proses hukum dan pembuktian. Kepastian mengenai identitas korban, motif penyadapan, serta kemungkinan adanya tindak pidana lain harus menunggu hasil pendalaman penyidik.

Sementara itu, daftar 43 nama yang beredar masih berstatus informasi yang belum terverifikasi. 

Publik membutuhkan penjelasan resmi agar tidak terjadi pencampuran antara klaim media sosial, hasil penyidikan, dan dugaan tindak pidana yang masih didalami.

(derapwaktu.com/banyulangit)