DERAPWAKTU.COM, JAKARTA – Keputusan seorang perwira menengah Polri, AKBP Dr Netty Rosdiana Siagian, mengajukan pengunduran diri dari institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi perhatian publik.
Bukan hanya karena posisi terakhirnya di lingkungan Polda Metro Jaya, melainkan juga karena pesan prinsip yang disampaikan di balik keputusan tersebut.
Melalui akun Instagram pribadinya, @netty_diana, Sabtu (31/10/2026), Netty mengumumkan pengajuan pengunduran dirinya dari dinas kepolisian.
Dalam pernyataannya, ia menegaskan keputusan tersebut diambil setelah melalui pertimbangan matang, atas kesadaran dan kemauan sendiri, tanpa paksaan maupun tekanan dari pihak mana pun.
Namun, bagian yang paling menyita perhatian adalah pernyataannya tentang keberanian, kebenaran, dan hati nurani.
"Saya tidak pergi karena kehilangan keberanian, tetapi karena saya tidak ingin kehilangan prinsip. Saya tidak takut melepaskan jabatan, tetapi saya takut mengkhianati kebenaran yang saya yakini," tulisnya.
Ia juga menyampaikan kalimat yang kemudian banyak diperbincangkan di media sosial.
"Seragam bisa ditanggalkan, jabatan bisa ditinggalkan, tetapi harga diri dan hati nurani tidak boleh diperjualbelikan."
Netty bahkan menegaskan pilihan pribadinya melalui pernyataan, "Saya memilih mundur dengan luka, daripada bertahan dengan mengorbankan prinsip."
Pernyataan tersebut membuat pengunduran dirinya tidak sekadar dipandang sebagai keputusan administratif kepegawaian, tetapi juga memunculkan pertanyaan publik mengenai nilai-nilai yang sedang diperjuangkan seorang anggota institusi ketika keyakinan pribadinya tidak lagi sejalan dengan lingkungan tempat ia mengabdi.
Ajukan Surat Sejak 20 Agustus, Berlaku 1 September
Perkembangan berikutnya terungkap setelah Netty memberikan penjelasan kepada wartawan pada Senin (2/11/2026).
Ia mengungkapkan surat permohonan pengunduran dirinya telah disampaikan sejak 20 Agustus 2026.
Sementara tanggal 1 September dipilih sebagai waktu mulai pengakhiran masa dinas yang dimohonkannya.
Netty menjelaskan, dirinya masih mengikuti upacara peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2026. Setelah itu, ia mengajukan surat pengunduran diri pada 20 Agustus.
"Terhitunglah 1 September lah itu pas waktu yang tepat lah ya. Tapi permohonan itu udah masuk di suratnya itu 20 Agustus," ungkapnya sebagaimana dikutip sejumlah media.
Dengan demikian, pengumuman yang disampaikan pada 31 Oktober bukanlah awal munculnya keputusan tersebut. Proses pengajuan secara pribadi telah dilakukan sekitar dua bulan sebelumnya.
Mengapa Memilih Mundur? Ini penjelasan Netty
Dalam keterangannya kepada wartawan, Netty memberikan penjelasan lebih jauh mengenai alasan yang mendasari keputusannya.
Ia mengakui bahwa persoalannya berkaitan dengan ketidaksesuaian antara kondisi atau tatanan yang dihadapinya dengan suara hati dan prinsip yang selama ini dipegang.
Menurutnya, mempertahankan diri dalam lingkungan yang tidak lagi sejalan dengan hati nurani justru dapat menimbulkan beban bagi dirinya.
"Artinya ketika misalnya tatanan itu tidak sesuai dengan hati, yang ada kita tuh nanti istilahnya tuh kita cuma sakit sendiri," ujarnya.
Netty juga menjelaskan bahwa sejak awal bergabung dengan Polri, orientasi pengabdiannya bukan semata-mata untuk institusi, melainkan terutama untuk masyarakat.
Namun, menurut pandangannya, pelaksanaan pengabdian melalui institusi kepolisian terkadang tidak berjalan sebagaimana yang diharapkannya.
Ia bahkan menyampaikan penilaian bahwa pelayanan Polri terkadang kurang tepat sasaran dalam menjangkau masyarakat.
"Tapi kalau saya dari Polri ini kadang-kadang nggak tepat ke masyarakat. Kurang tepat. Enggak tepat sasaran," ungkapnya.
Pernyataan ini menjadi salah satu bagian paling penting dari penjelasan Netty setelah pengumuman pengunduran dirinya viral.
Pasalnya, persoalan yang disinggungnya tidak hanya menyangkut pilihan karier pribadi, tetapi juga menyentuh pertanyaan lebih luas mengenai orientasi pelayanan institusi kepolisian kepada masyarakat.
Meski demikian, Netty tidak menunjuk persoalan, kebijakan, pejabat, maupun peristiwa tertentu sebagai penyebab keputusannya.
Karena itu, pernyataannya tidak dapat langsung ditafsirkan sebagai tuduhan terhadap individu atau satuan tertentu di lingkungan Polri.
Pengabdian Tak Harus Melalui Seragam Kepolisian
Netty juga menepis anggapan bahwa meninggalkan Polri berarti mengakhiri pengabdiannya kepada masyarakat.
Ia menyebut masih banyak ruang untuk berkarya di luar institusi kepolisian, terutama melalui kegiatan sosial dan dunia pendidikan.
Netty mengaku memiliki ketertarikan pada kegiatan sosial yang memungkinkan dirinya bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Selain itu, latar belakang akademik yang dimilikinya juga membuka kesempatan untuk mengembangkan aktivitas sebagai pengajar di lingkungan perguruan tinggi.
"Berkarya bukan cuma di Polri. Masih banyak kok di bidang universitas, akademi, segala macam. Jiwa sosial ke masyarakat, ya masih banyak," katanya.
Ia juga mengungkapkan tidak menyesali perjalanan panjang pengabdiannya di kepolisian.
"Barangkali pengabdian aku udah cukuplah istilahnya, toh udah semua saya lalui lah," ujarnya.
Pernyataan itu sekaligus memperlihatkan bahwa Netty ingin melanjutkan pengabdian melalui jalur berbeda, bukan meninggalkan semangat pelayanan kepada masyarakat.
Pengamat: MomenPolrMengevaluasi Reformasi Polri
Keputusan Netty turut mendapat perhatian kalangan akademisi dan pengamat hukum.
Pengamat hukum Universitas Sumatera Utara (USU), Dr Mirza Nasution, menilai pengunduran diri tersebut perlu dilihat dari dua perspektif.
Pertama, sebagai hak individu anggota Polri sepanjang dilakukan secara sah dan memenuhi ketentuan hukum.
Kedua, sebagai momentum untuk melihat kembali proses reformasi di tubuh kepolisian, khususnya menyangkut budaya kerja, perilaku organisasi, dan pola kepemimpinan.
"Kalau memang pengunduran diri itu legitimate, secara prosedur benar, serta sesuai aturan hukum, itu hal yang wajar saja," kata Mirza kepada MISTAR.ID, Senin (2/11/2026).
Menurut Mirza, reformasi kepolisian tidak cukup hanya dilakukan melalui perubahan regulasi, aturan kelembagaan, maupun kurikulum pendidikan.
Perubahan tersebut, menurutnya, harus tercermin dalam perilaku anggota, budaya kerja, serta pola kepemimpinan di lingkungan kepolisian.
Ia juga menilai mekanisme pengawasan dan evaluasi internal perlu dimanfaatkan untuk memastikan prosedur operasional berjalan sebagaimana mestinya.
"Kalau ada kekeliruan, harus dikoreksi. Kalau ada yang kurang, bisa ditambah dan diperbaiki. Makna reformasi itu pembaruan, bagaimana hal-hal yang selama ini dianggap kurang tepat bisa menjadi lebih tepat," ujarnya.
Pandangan Mirza tersebut memberikan dimensi lain terhadap peristiwa ini. Pengunduran diri seorang perwira tidak otomatis membuktikan adanya persoalan sistemik di tubuh Polri.
Namun, ketika keputusan itu disertai pernyataan mengenai ketidaksesuaian hati nurani dan prinsip, institusi memiliki alasan untuk mencermati apakah terdapat persoalan organisasi yang perlu dievaluasi.
Bagaimana Status Pengunduran Dirinya Secara Hukum?
Hal yang juga penting diperhatikan adalah perbedaan antara pengajuan pengunduran diri dan pemberhentian resmi sebagai anggota Polri.
Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Pengakhiran Dinas bagi Pegawai Negeri pada Polri, pengunduran diri atas permintaan sendiri dikenal sebagai APS (Atas Permintaan Sendiri).
APS merupakan salah satu mekanisme Pemberhentian Dengan Hormat (PDH).
Artinya, penyampaian surat pengunduran diri tidak serta-merta membuat seseorang langsung berstatus bukan anggota Polri. Tetap ada tahapan administrasi, pemeriksaan persyaratan, pengusulan, dan penetapan pemberhentian sesuai kewenangan.
Hingga perkembangan informasi yang tersedia pada Senin (2/11/2026), belum ditemukan konfirmasi resmi dari Polda Metro Jaya maupun Mabes Polri mengenai terbitnya keputusan pemberhentian Netty.
Dengan demikian, pemberitaan harus tetap menggunakan istilah mengajukan pengunduran diri atau menyatakan mundur, bukan memastikan proses pemberhentiannya telah selesai secara administratif.
SiagiaJejak AKBP Dr. Netty Rosdiana Siagian
Netty bukan perwira yang baru seumur jagung menjalani karier di kepolisian.
Sejumlah jabatan pernah diembannya, antara lain:
* Kapolsek Sunda Kelapa pada 2018.
* Kapolsek Metro Menteng.
* Penyidik Madya Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
* Kepala Bagian Perencanaan dan Administrasi (Kabagrenmin) Ditreskrimum Polda Metro Jaya, jabatan terakhir yang dicantumkan dalam pengumuman pengunduran dirinya.
Ia juga memiliki latar belakang pendidikan tinggi di bidang hukum dan manajemen hingga meraih gelar doktor ilmu hukum.
Pengalaman panjang tersebut menjadi konteks penting untuk memahami mengapa keputusannya meninggalkan institusi yang telah menjadi bagian dari perjalanan hidup dan pengabdiannya menarik perhatian publik.
(derapwaktu.com/roy)
Komentar (0)