Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tala, KH Ahmad Syarifuddin Noor, menilai tingkat pemahaman dan kesiapan pelaku UMKM terhadap sertifikasi halal masih rendah. Sebagian pelaku usaha belum melihat sertifikat halal sebagai kebutuhan penting dalam menjalankan usaha.
Menurutnya, konsumen selama ini cenderung membeli produk yang dianggap nyaman dan sesuai kebutuhan, tanpa selalu mempertimbangkan apakah produk tersebut telah memiliki sertifikat halal.
Akibatnya, pelaku usaha merasa tetap bisa menjual produknya meski belum mengurus sertifikasi.
“Tanpa sertifikat halal, produk mereka tetap laku di masyarakat. Ini yang membuat sebagian pelaku usaha belum terlalu memperhatikan sertifikasi halal,” demikian inti pandangan Ahmad Syarifuddin saat memberikan keterangan kepada derap waktu, Rabu (14/10/2026).
Usaha makanan kecil ikut menjadi perhatianPersoalan tersebut terutama menjadi perhatian pada usaha makanan yang bersentuhan langsung dengan konsumsi masyarakat sehari-hari.
Ahmad Syarifuddin menyebut sejumlah jenis usaha yang perlu mendapat perhatian, mulai dari industri roti dan kue, usaha makanan lainnya, hingga pedagang kecil yang menjual nasi.
Menurutnya, peningkatan kesadaran sertifikasi halal perlu menjangkau pelaku usaha dari berbagai skala, termasuk pedagang kecil yang selama ini mungkin belum memahami prosedur pengajuannya.
Sertifikasi halal bukan semata persoalan administrasi, tetapi juga berkaitan dengan kepastian informasi bagi konsumen dalam memilih produk yang dikonsumsi.
Sosialisasi dan anggapan biaya menjadi kendalaRendahnya kepatuhan pelaku UMKM, lanjut dia, tidak bisa dilepaskan dari minimnya sosialisasi mengenai tata cara pengajuan sertifikat halal.
Sebagian pelaku usaha dinilai belum mengetahui tahapan yang harus ditempuh, persyaratan yang perlu disiapkan, maupun jalur pengajuan yang dapat dimanfaatkan.
Selain itu, biaya atau anggapan bahwa pengurusan sertifikat halal membutuhkan pengeluaran besar juga berpotensi menjadi penghambat. Karena itu, informasi mengenai persyaratan dan mekanisme pengajuan perlu disampaikan secara jelas agar pelaku UMKM tidak terlanjur menganggap prosesnya sulit.
Menurut Ahmad Syarifuddin, persoalan mendasarnya adalah belum tumbuhnya kesadaran bahwa sertifikasi halal merupakan hal penting yang perlu diperhatikan dalam menjalankan usaha.
Insentif dinilai bisa mendorong kepatuhanUntuk meningkatkan kepatuhan pelaku UMKM, Ahmad Syarifuddin mengusulkan pendekatan yang tidak hanya mengandalkan sosialisasi, tetapi juga disertai dorongan konkret dari pemerintah.
Salah satu opsi yang dapat dipertimbangkan ialah pemberian penghargaan atau insentif bagi pelaku usaha yang telah mengantongi sertifikat halal.
Bentuknya bisa berupa bantuan modal usaha atau program penghargaan yang dirancang dengan mekanisme dan kriteria yang jelas bagi UMKM yang memenuhi persyaratan.
Menurutnya, insentif semacam itu berpotensi meningkatkan minat pelaku usaha untuk mengurus sertifikasi halal, terutama bagi pedagang kecil yang masih mempertimbangkan manfaat langsungnya terhadap keberlangsungan usaha.
Namun, dorongan tersebut perlu berjalan beriringan dengan sosialisasi yang lebih luas dan pendampingan dalam proses pengajuan sertifikat.
Tantangannya, sertifikasi halal jangan sampai hanya dipandang sebagai kewajiban administratif yang bisa ditunda selama produk masih laku terjual.
Peningkatan pemahaman, kemudahan akses informasi, dan dukungan nyata bagi pelaku UMKM menjadi bagian penting untuk mendorong kepatuhan secara lebih luas.
(derapwaktu.com/roy)
Komentar (0)