DERAPWAKTU.COM, PELAIHARI – Penguatan kelembagaan desa menjadi salah satu perhatian DPRD Kabupaten Tanah Laut (Tala), Kalimantan Selatan, melalui pembahasan regulasi tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Hal tersebut menjadi fokus Rapat Kerja Panitia Khusus (Pansus) V DPRD Kabupaten Tanah Laut dalam rangka finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa, Kamis (29/10/2026).
Finalisasi ini merupakan tahapan penting dalam proses pembentukan regulasi daerah. Pembahasan diarahkan untuk memastikan materi muatan Raperda telah disempurnakan, baik dari sisi substansi, kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maupun kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan desa.
BPD memiliki kedudukan strategis dalam sistem pemerintahan desa. Lembaga ini menjadi representasi masyarakat desa yang memiliki fungsi membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat, dan melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, pengaturan mengenai BPD tidak sekadar menyangkut kelembagaan, tetapi juga berkaitan dengan kualitas demokrasi di tingkat desa dan keterlibatan masyarakat dalam proses penyelenggaraan pemerintahan.
Penyempurnaan regulasi diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai kedudukan, fungsi, tugas, kewenangan, hak dan kewajiban anggota BPD, sekaligus memperkuat hubungan kerja antara BPD dan pemerintah desa.
Aspek tersebut penting agar pelaksanaan fungsi pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa dapat berlangsung secara seimbang, dengan tetap mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta partisipasi masyarakat.
Selain itu, keberadaan BPD yang menjalankan fungsi secara optimal diharapkan mampu menjadi saluran aspirasi warga sekaligus ruang pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
Melalui finalisasi Raperda ini, Pansus V DPRD Tala berupaya memastikan regulasi yang disusun tidak hanya memenuhi aspek legal formal, tetapi juga memiliki relevansi dengan dinamika dan kebutuhan pemerintahan desa di Kabupaten Tanah Laut.
Regulasi yang lebih jelas dan selaras dengan ketentuan hukum diharapkan dapat memperkuat peran BPD sebagai mitra strategis pemerintah desa sekaligus representasi masyarakat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang demokratis, transparan, dan bertanggung jawab.
Dengan demikian, penyempurnaan Perda tentang BPD diharapkan menjadi bagian dari upaya memperkuat fondasi pemerintahan desa serta meningkatkan kualitas pelayanan dan pembangunan yang manfaatnya dapat dirasakan langsung masyarakat.
(derapwaktu.com/banyulangit)
Komentar (0)