DERAPWAKTU.COM, PELAIHARI – Niat baik seorang warga di Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut (Tala), Kalimantan Selatan, menghentikan aksi seorang laki-laki  dewasa mabuk yang mengamuk berujung petaka. 

Ia justru mengalami luka di pergelangan tangan akibat serangan senjata tajam.

Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Jalan A Syairani di depan eks RSUD Hadji Boedjasin, Pelaihari. Tepatnya, di depan kantor PPA Pelaihari, pada Jumat dini hari pekan lalu sekitar pukul 01.30 Wita.

Kapolres Tala AKBP Ricky Boy Siallagan melalui Kapolsek Pelaihari Ipda Karia Jaya, Senin (15/6/2026), mengatakan pelaku berinisial AH (32) telah diamankan polisi setelah sempat buron selama beberapa pekan.

"Pelaku sudah berhasil diamankan dan saat ini menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Pelaihari," ujar Karia Jaya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, malam itu korban berinisial AM sedang berkumpul bersama rekannya di depan sebuah warung milik AR di kawasan eks rumah sakit tersebut.

Tak lama kemudian, pelaku datang dalam kondisi diduga mabuk sambil membawa sebilah badik. 

Pelaku langsung mengamuk dan berusaha menyerang pemilik warung.

"Awalnya pelaku mencoba menusuk pemilik warung dari arah depan, namun tidak mengenai sasaran," jelas Jaya.

Melihat situasi semakin berbahaya, korban berusaha melerai dengan memegang tangan pelaku yang sedang menggenggam senjata tajam. 

Namun upaya itu justru membuat pelaku berbalik menyerangnya.

Akibatnya, korban mengalami luka pada pergelangan tangan kanan. Setelah mengetahui korbannya terluka, pelaku langsung melarikan diri dari lokasi kejadian.

Korban kemudian menjalani perawatan medis di rumah sakit sebelum akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pelaihari sekitar sepekan setelah insiden berlangsung.


Dibekuk di Depan SPBU

Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga memperoleh informasi keberadaan pelaku.

Pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 10.30 Wita, anggota Reskrim Polsek Pelaihari bergerak menuju kawasan Jalan A Yani, tepatnya di depan SPBU Sarang Halang.

Di lokasi tersebut, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah pisau dengan panjang mata pisau sekitar 15 sentimeter yang diduga digunakan saat kejadian.

Saat ini, pelaku telah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan pasal penganiayaan sebagaimana diatur dalam KUHP.

(derapwaktu.com/dw1)